Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu. Rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran eksekutif, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.
Dalam pembukaan rapat, H. Hasanuddin menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan dokumen anggaran yang telah melalui tahapan kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan anggaran yang responsif, realistis, dan berpihak kepada masyarakat.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar H. Hasanuddin di hadapan peserta rapat.
Baca Juga Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sidang GTRA 2025, Fokus Redistribusi Tanah dan Pemerataan Ekonomi
Dari pihak eksekutif, Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Yulian Herawati. Dalam sambutannya, Yulian menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan dukungan DPRD selama proses penyusunan dan pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan. Ia meyakini bahwa dokumen ini telah melalui penyempurnaan yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mencerminkan kesepahaman kuat antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kami sangat optimis, koreksi dan penyempurnaan terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025 telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan anggaran yang adil, tepat sasaran, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Yulian.
Ia juga memaparkan ringkasan struktur keuangan daerah yang tertuang dalam dokumen tersebut, di antaranya Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.327.330.408.018, sementara Belanja Daerah ditetapkan mencapai Rp4.154.902.347.919. Untuk menutup defisit, direncanakan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp837.598.861.027 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp40.000.000.000.
Menurut Yulian, komposisi anggaran ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan pemerataan pelayanan dasar di seluruh wilayah Tanah Bumbu. Ia berharap dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan ini, pembahasan selanjutnya terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan DPRD.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara simbolis oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Pj. Sekda Yulian Herawati. Prosesi penandatanganan berlangsung dengan khidmat di meja utama ruang rapat paripurna, yang dihiasi dekorasi bunga dan dihadiri seluruh peserta rapat.
Acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Tanah Bumbu, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan instansi vertikal, BUMD, tokoh masyarakat, serta insan pers dari media cetak dan online. Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengarahkan kebijakan anggaran demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Tanah Bumbu secara menyeluruh. (Ma/Red).












