Nusawarta.id, Kandangan – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi tuan rumah kunjungan Tim Verifikasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, dalam rangka meninjau dan melakukan verifikasi terhadap dua usulan budaya lokal, yakni Tari Babangsai dan Bakanjar. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Loksado pada Kamis (3/7/2025) dan menjadi momen penting dalam proses pengusulan kedua unsur budaya tersebut ke tingkat nasional.
Tari Babangsai dan Bakanjar merupakan kekayaan budaya masyarakat Dayak Meratus yang hidup dan berkembang secara turun-temurun di kawasan Pegunungan Meratus. Tari Babangsai memiliki makna sakral dan biasanya dipentaskan dalam upacara adat sebagai bentuk syukur dan permohonan keselamatan. Sedangkan Bakanjar dikenal sebagai tarian yang dibawakan oleh para penari pria dengan gerakan khas berlari kecil mengelilingi panggungan atau ancak, melambangkan nilai kebersamaan, penghormatan kepada alam, dan warisan leluhur.
Tim verifikasi dari Kementerian Kebudayaan terdiri dari Widodo Ariwiboyo selaku Tim Ahli WBTb Indonesia, Mochtar Hidayat, S.Ant., sebagai Pamong Budaya Ahli Pertama, serta staf Direktorat Warisan Budaya Rusmansyah dan Maudi Yulia. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung penampilan seni budaya, sekaligus melakukan wawancara dan diskusi bersama para tokoh adat, seniman tradisi, dan masyarakat lokal guna menggali makna dan kelengkapan data pendukung usulan WBTb.
Kegiatan ini digelar di Kantor Kecamatan Loksado dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSS H. Akhmad Supian, S.Pd., Kabid Kebudayaan Hj. Erni Yulia, S.Pd., Camat Loksado Ahmad Nabhan, S.IP., perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh adat, serta para pelaku budaya dari masyarakat Dayak Meratus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSS H. Akhmad Supian menyampaikan bahwa verifikasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal. Ia menyebut pengusulan ini sebagai bagian dari strategi pelestarian warisan budaya, sekaligus upaya mendapatkan pengakuan nasional atas identitas budaya yang telah dijaga masyarakat secara turun-temurun.
“Melalui pengusulan ini, kita tidak hanya berharap pengakuan, tetapi juga perlindungan terhadap budaya kita. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Syafrudin Noor dan Wakil Bupati H. Suriani dalam menjaga identitas budaya lokal,” ujarnya.
Verifikasi ini merupakan tahapan penting menuju Sidang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Pemerintah Kabupaten HSS berharap bahwa pengusulan ini semakin memperkuat semangat pelestarian budaya lokal dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan visi “HSS Semangat: Membangun Desa, Menata Kota.” (Aqli/Red).












