Nusawarta.id, Kandangan — Sejumlah mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendatangi kediaman mantan Wakil I MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Selasa (19/8/2025) untuk meminta penjelasan terkait kisruh organisasi ulama di daerah tersebut.
Dalam pertemuan itu, mantan Wakil I MUI HSS menyampaikan bahwa suasana kebersamaan umat di Kabupaten HSS mendadak terganggu setelah beredarnya Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang mencatatkan pergantian lebih dari 70 pengurus. Padahal, para pengurus tersebut selama ini dikenal aktif melayani umat dan sebelumnya diangkat secara sah sesuai aturan organisasi.
Ia menegaskan, keluarnya SK tersebut tidak melewati mekanisme rapat resmi Dewan Pimpinan. Bahkan, nomor surat yang tercantum, yakni 01/MUI-HSS/5/2025, disebut bukan produk resmi Ketua Umum MUI HSS. “Kalau memang surat itu palsu, jelas ini sudah masuk ranah pidana. Pelakunya bisa terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujarnya di hadapan mahasiswa IMM.
Baca Juga Kader IMM Hulu Sungai Selatan Desak Keadilan atas Insiden Ojol Dilindas Mobil Brimob
Tak hanya itu, menurutnya SK PAW tersebut juga bermasalah dari sisi hukum perdata. Ia menilai keputusan sepihak tanpa dasar yang sah bisa digugat ke pengadilan negeri sebagai perbuatan melawan hukum. “Bagi kami yang dicopot, ini bukan cuma melukai hati, tapi juga merugikan secara moril maupun materiil,” katanya.
Dari aspek etika, mantan Wakil I ini menilai langkah mengeluarkan keputusan tanpa musyawarah telah mengabaikan semangat kebersamaan yang selama ini dijunjung MUI. Terlebih, alasan pencopotan dengan dalih “tidak aktif” dinilainya tanpa bukti kuat dan justru mencemarkan nama baik pengurus yang sah. Ia menekankan, dalam tradisi organisasi keumatan seharusnya ada proses klarifikasi, teguran, hingga evaluasi terbuka sebelum menjatuhkan keputusan yang menyangkut marwah banyak pihak.
“Lembaga ulama itu harus berdiri di atas prinsip syariat dan aturan organisasi. Tujuan mulia jangan ditempuh dengan cara yang menyalahi etika maupun hukum,” tambahnya.
Ia pun berharap kebenaran ditegakkan secara terbuka. Bila ditemukan pelanggaran, penyelesaian sebaiknya tidak hanya lewat mekanisme internal, tetapi juga jalur hukum negara. “Dengan begitu, wibawa MUI tetap terjaga sebagai tumpuan umat, tidak terseret kepentingan sempit yang bisa merusak moral generasi mendatang,” pungkasnya. (Syairi/Red)












