PKK HSS Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif Tumbuh Lewat Perda Nomor 6 Tahun 2024

  • Bagikan
Peserta Mengikuti Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif di Aula Ramu Setda HSS (Foto: DiskominfoHSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hj. Tata Syafrudin Noor, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Acara ini dilaksanakan di Aula Ramu Setda Kabupaten HSS pada (27/08/2025).

Dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, SH, disampaikan bahwa Perda tersebut merupakan usulan DPRD HSS dan kini menjadi landasan hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD HSS H. Muhamad Kusasi, SE, S.AP, MM, Wakil Ketua Bapemperda DPRD HSS Akhmad Rizali, SH, Plt. Kabid Pariwisata Disporapar HSS Salapudin, S.Pd, anggota TP PKK, pelaku UMKM, serta perwakilan masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi kreatif.

Ketua TP PKK HSS dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi ajang edukasi dan diskusi bersama.

Kegiatan dalam bentuk diskusi panel ini diharapkan menjadi sumber informasi bagi kita semua, agar lebih memahami peraturan yang berlaku di daerah kita tercinta, dan pada gilirannya dapat menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan dalam pelaksanaannya, ucap Hj. Tata.

Beliau menegaskan Kabupaten HSS memiliki potensi besar untuk dikembangkan, salah satunya melalui sektor pariwisata Loksado.

Potensi ini harus kita kembangkan, misalnya dengan menghadirkan berbagai kuliner khas di sekitar kawasan wisata, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya tarik wisata daerah, tambahnya.

Selain itu, Pemkab HSS juga mendukung penuh pemberdayaan UMKM melalui pembangunan Galeri UMKM di kawasan Islamic Center Kandangan. Dengan adanya fasilitas tersebut, produk-produk lokal dapat lebih dikenal, dipasarkan lebih luas, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, PKK, UMKM, dan masyarakat. Peraturan ini bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi pijakan bersama untuk melahirkan ide-ide kreatif, mendorong inovasi, dan menggerakkan ekonomi daerah menuju kesejahteraan masyarakat.(Syairi/Red)

Baca Juga  Pemkab Batola Dorong Kreativitas dan Inovasi Masyarakat Olah Menu B2SA

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *