Nusawarta.id, Jakarta — Upaya hukum praperadilan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.
Hakim menilai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” tegas hakim Darpawan saat membacakan putusan.
Menurut hakim, penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk kepemilikan empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang guna menemukan tersangkanya. Proses ini sudah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.
Gugat Penetapan Tersangka
Nadiem menggugat Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kuasa hukum menilai penetapan itu cacat prosedur, karena dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap klien mereka.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka pada hari yang sama, yakni 4 September 2025.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” ujar kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, usai persidangan.
Tim hukum juga mempertanyakan belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar utama dugaan tindak pidana korupsi.
Hakim Dinilai Tidak Lakukan Terobosan
Dodi menyayangkan sikap hakim yang dinilainya terlalu kaku dan hanya berpegang pada norma hukum positif.
“Tadinya kami mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum agar bisa menjadi penemuan hukum baru. Namun, hakim tetap berpedoman pada ketentuan baku,” katanya.
Meski begitu, Dodi menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya bersalah secara materiil.
“Proses ini hanya membuktikan aspek administratif penetapan tersangka, belum menyentuh pokok perkara,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut saat ini masih terus bergulir di Kejaksaan Agung.












