Pemprov DKI Gelontorkan Rp253,6 Miliar untuk Program Sekolah Swasta Gratis 2026/2027

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana. (Foto: Pemprov DKI Jakarta/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyiapkan anggaran lebih dari Rp200 miliar untuk mendukung program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang minim fasilitas sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp253.625.139.600. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai operasional 103 sekolah swasta yang telah ditetapkan sebagai peserta program.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” ujar Nahdiana di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Jumlah sekolah yang tergabung dalam program ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ajaran kali ini, Pemprov DKI menambahkan 63 sekolah swasta baru, sehingga total sekolah yang digratiskan mencapai 103 unit. Dari jumlah tersebut, pemerintah memproyeksikan program ini akan menjangkau sebanyak 23.694 siswa.

Baca Juga : Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Ubah Pola Konsumsi dan Perkuat Ekonomi Sirkular

Nahdiana menegaskan bahwa proses seleksi sekolah swasta dilakukan secara ketat dan tidak sembarangan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan yang ingin bergabung dalam program ini. Di antaranya, sekolah wajib memiliki izin pendirian resmi serta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional.

Selain itu, sekolah juga harus secara konsisten melaporkan data sesuai kondisi riil melalui sistem tersebut setiap triwulan pada tahun berjalan. Persyaratan lain mencakup status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, serta rekam jejak sebagai penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa jeda.

Sekolah yang tergabung juga tidak boleh termasuk dalam kategori satuan pendidikan kerja sama maupun mengikuti sistem penerimaan murid baru bersama. Di samping itu, pihak sekolah wajib bersedia mengikuti mekanisme pendanaan pendidikan sesuai Peraturan Gubernur yang berlaku serta memiliki rekening resmi atas nama satuan pendidikan.

Baca Juga  Anggota DPR RI Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Perusakan Belasan Hektare Kebun Teh Malabar

Dalam aspek penyelenggaraan pendidikan, sekolah diwajibkan menjalankan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (kelas 1 hingga 6), sekolah menengah pertama (kelas 7 hingga 9), hingga sekolah menengah atas maupun kejuruan (kelas 10 hingga 12).

Baca Juga : Prabowo Tekankan Jiwa Patriot Ketua DPRD dalam Retret Tertutup di Magelang

Lebih lanjut, Pemprov DKI juga memprioritaskan sekolah swasta yang berada di wilayah kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan akses pendidikan sekaligus memastikan pemerataan layanan pendidikan di ibu kota.

Program sekolah swasta gratis ini menjadi salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat sistem pendidikan inklusif, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah serta kualitas sumber daya manusia di Jakarta secara berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *