Nusawarta.id, Batulicin – Menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi menyepakati penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan dan tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat setempat.
Rapat yang digelar pada Rabu (22/10/2025) dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Sadar Wijaya, dan dihadiri oleh Satpol PP dan Damkar Tanbu, perwakilan Polsek dan Koramil Simpang Empat, Kepala Desa Sarigadung, Ketua BPD, serta sejumlah Ketua RT dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar menyampaikan bahwa keberadaan THM di wilayahnya telah lama dikeluhkan oleh warga. Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah desa bersama aparat keamanan tidak memberikan hasil jangka panjang karena para pelaku usaha kembali beroperasi dengan modus yang berbeda. “Sudah beberapa kali dilakukan penertiban, tapi tetap saja bermunculan kembali. Kini masyarakat meminta agar semuanya ditutup secara permanen,” ujarnya.
Baca Juga Pelatihan Careworker Digelar di Tanah Bumbu, Cetak Calon Pekerja Migran Siap Bersaing ke Jepang
Senada dengan itu, Ketua BPD Sarigadung, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa aktivitas hiburan malam telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum, moralitas, serta kenyamanan lingkungan.
Tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alaydrus, menyampaikan bahwa masyarakat telah mengumpulkan tandatangan sebagai bentuk legitimasi dan dukungan penuh terhadap permintaan penutupan seluruh THM di wilayah tersebut. Ia meminta Satpol PP dan Damkar Tanbu segera mengambil tindakan tegas dengan melibatkan Dinas Sosial, agar penutupan dilakukan secara humanis dan memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak.
Menanggapi hal itu, Satpol PP dan Damkar Tanbu menyatakan siap bertindak berdasarkan surat resmi dan rekomendasi DPRD. Namun mereka menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah desa serta pengamanan dari TNI dan Polri, mengingat adanya potensi perlawanan dari pihak-pihak yang membekingi kegiatan ilegal berkedok warung kopi dan karaoke.
Pihak Polsek dan Koramil Simpang Empat turut menyatakan dukungan penuh atas langkah penutupan ini. Mereka mengingatkan agar pelaksanaan dilakukan dengan tahapan yang jelas, diawali sosialisasi kepada para pemilik usaha dan warga sekitar, serta disertai solusi alternatif bagi pekerja terdampak agar tidak menimbulkan masalah sosial baru.
Setelah menyimak seluruh masukan, Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Sadar Wijaya, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh penutupan Tempat Hiburan Malam di Desa Sarigadung. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum, moralitas, dan keamanan masyarakat.
“Berdasarkan aspirasi warga, tokoh masyarakat, dan ulama, serta mempertimbangkan potensi gangguan sosial dan kesehatan seperti penyebaran penyakit menular, DPRD menyimpulkan bahwa penutupan Tempat Hiburan Malam harus segera dilakukan,” tegas Andi Sadar.
Ia menambahkan, keputusan ini juga didasari oleh sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menegaskan larangan terhadap kegiatan hiburan yang mengganggu ketertiban serta melanggar norma agama dan kesusilaan. Selain itu, langkah ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menertibkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Penutupan seluruh THM di Desa Sarigadung juga menjadi perhatian penting karena lokasinya berdekatan dengan kawasan yang akan dijadikan Markas Komando dan Sarana Pendukung Yonif TP 828/Badrika Sabagya, yang semestinya steril dari aktivitas hiburan malam maupun kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas dan citra lingkungan militer.
Melalui keputusan ini, DPRD Tanah Bumbu berharap agar langkah penutupan dapat segera dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Upaya ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengembalikan ketertiban, kenyamanan, serta moralitas sosial di Desa Sarigadung dan sekitarnya.
“DPRD berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan keputusan ini. Kami ingin memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret demi terciptanya Tanah Bumbu yang aman, tertib, dan beradab,” pungkas Andi Sadar Wijaya. (Ma/Red).












