DPRD Tanah Bumbu Minta Bapenda Tinjau Ulang Tarif NJOP yang Dinilai Tidak Sesuai Harga Pasar

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, saat memimpin rapat koordinasi dengan pihak Bapenda terkait evaluasi tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, Selasa (21/10/2025). (Foto: Antara)

Nusawarta.id, Batulicin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melalui Komisi II meminta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Bapenda) agar segera melakukan evaluasi kembali tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang saat ini berlaku di sejumlah wilayah di kabupaten tersebut. Melansir dari laporan Antara News Kalimantan Selatan, seperti dikutip Selasa (21/10/2025) Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin, mengatakan bahwa terdapat selisih yang signifikan antara NJOP yang ditetapkan dengan harga tanah yang sebenarnya diperdagangkan di pasar.

Andi Erwin mencontohkan bahwa di Desa Sepunggur—yang posisinya di pinggir jalan raya—harga tanah di pasar hanya sekitar Rp 200.000 per meter, sedangkan NJOP yang ditetapkan mencapai Rp 500.000 per meter. Di lokasi lain, yakni di Kecamatan Kusan Hilir (Pagatan), NJOP yang ditetapkan mencapai Rp 1.500.000 per meter, sementara harga pasar secara umum berada di kisaran Rp 500.000 per meter. Hal ini menurutnya “sangat memberatkan masyarakat atau pemilik tanah apabila tidak dievaluasi.”

DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa peninjauan kembali tarif NJOP penting agar kebijakan pajak daerah berjalan adil dan tidak menjadi beban yang tidak proporsional bagi pemilik tanah, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Bapenda dan instansi terkait segera melakukan penyesuaian berdasarkan data lapangan yang akurat.

Langkah ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan legislatif DPRD, yang menekankan transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif pajak. DPRD menyatakan akan terus memantau proses evaluasi hingga hasilnya disosialisasikan kepada masyarakat dan diberlakukan secara efektif.

Dengan upaya penyesuaian tarif NJOP ini, diharapkan pula dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak atas tanah dan bangunan. (Ma/Red)

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Posko Pelayanan untuk Jamaah Haul Abah Guru Sekumpul
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *