DPR Desak Evaluasi Sistem Perekrutan Spa Usai Kasus Kematian Terapis 14 Tahun di Jakarta Selatan

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez. (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kasus kematian misterius seorang terapis perempuan berinisial RTA (14) di salah satu spa kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja di lembaga jasa, khususnya spa, yang kini disinyalir menjadi celah praktik eksploitasi anak di bawah umur.

Gilang menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap mekanisme perekrutan dan penggunaan media sosial yang sering disalahgunakan untuk menjaring calon pekerja muda secara ilegal.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, dengan fokus pada perlindungan korban dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang,” ujar Gilang dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Desak Koordinasi Lintas Kementerian Berantas TPPO

Gilang menegaskan, eksploitasi anak merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum semata. Ia mendorong adanya koordinasi kuat antara berbagai kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan.

Baca Juga : Arzeti Bilbina Minta Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan Mental Anak

Koordinasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan sistematis, mulai dari regulasi, pengawasan lapangan, hingga edukasi bagi keluarga dan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang dan perekrutan ilegal.

“Kasus RTA menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak adalah masalah yang membutuhkan tindakan hukum tegas, pengawasan sosial berkelanjutan, dan sinergi antara lembaga negara serta masyarakat,” jelas Gilang.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Gilang juga berjanji akan mendorong lahirnya regulasi lebih ketat guna mencegah eksploitasi anak di sektor jasa.

Baca Juga  Sidak Awal Ramadan, Gubernur Sulsel Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Terkendali

Polisi Dalami Unsur TPPO, Korban Gunakan KTP Palsu

Dari hasil penyelidikan sementara, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi mengungkap bahwa korban RTA direkrut setelah melihat temannya melakukan siaran langsung di TikTok, lalu tertarik untuk bekerja di spa.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kereta Cepat Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar PSN Era Jokowi

Kakak korban, berinisial F, mengungkapkan bahwa adiknya diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaan tersebut. Pihak Delta Spa, tempat korban bekerja, mengaku tidak mengetahui bahwa RTA masih di bawah umur.

Korban diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kerabatnya, SA (24), saat melamar kerja. Polisi berencana memanggil SA serta pihak manajemen Delta Spa untuk mendalami adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“DPR RI melalui Komisi III siap mengawal proses hukum dan mendorong kebijakan perlindungan anak yang lebih preventif dan sistematis agar tragedi serupa tidak terulang,” pungkas Gilang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *