Komisi III DPR Minta Polri dan Kejaksaan Hentikan Sementara Perkara Konflik Agraria

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Foto: YouTube/TVR Parlemen)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi III DPR RI meminta Polri dan kejaksaan menghentikan sementara seluruh penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan kriminalisasi pejuang agraria.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aparat penegak hukum diminta mengedepankan penyelesaian konflik agraria melalui jalur kebijakan dan pendekatan nonpidana.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Komisi bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat fokus mendukung percepatan penyelesaian konflik agraria struktural, termasuk mendukung kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR.

Selain itu, Komisi III meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan bagi aktivis dan masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria serta menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.

Baca Juga : Gus Ipul Pimpin Apel Antikorupsi, Tegaskan Kemensos Tak Boleh Cari Untung dari Derita Rakyat

“Khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam penyelesaian, sesuai dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan RI pada 12 Maret 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria,” ujar Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III secara khusus meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT menghentikan penanganan perkara pidana terhadap advokat Antonius Yohanis Bala yang menjadi tersangka kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Komisi III meminta aparat penegak hukum memedomani Pasal 36 KUHP baru dan Pasal 149 ayat (2) KUHAP baru mengenai hak imunitas advokat, serta mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga  Bripda MS Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

“Dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Sikka, NTT, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Komisi III juga mendukung rekomendasi KPA untuk membentuk tim koordinasi khusus pengawasan penyelesaian konflik agraria struktural dengan melibatkan organisasi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, berdasarkan pengaduan anggota sepanjang 2025–2026, terdapat 123 kasus kriminalisasi terkait konflik agraria dengan korban mencapai 113 orang.

Baca Juga : DPR Desak Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI

Menurut Dewi, kasus tersebut tersebar di 12 provinsi, dengan rincian 91 kasus terkait konflik perkebunan, delapan kasus konflik kehutanan, dan 21 kasus konflik tambang.

Dalam rapat itu, Polda NTT turut menjelaskan penanganan perkara terhadap seorang advokat, aktivis, dan dua kepala suku yang mendampingi masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Kabupaten Sikka dalam mempertahankan hak atas tanah adat.

Keempatnya dilaporkan oleh PT Krisrama, yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag, dan disangka melanggar Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *