Nusawarta.id, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan hingga 23 November 2025 untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan Beasiswa mahasiswa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak mahasiswa, khususnya yang tengah menempuh pendidikan tinggi, tidak dirugikan akibat perubahan status atau kebijakan administrasi.
“Kami memberikan waktu sampai 23 November untuk memastikan skema penyelesaian. Harapannya, mahasiswa PPPK Paruh Waktu tetap dapat memperoleh dukungan pengembangan kapasitas, baik melalui BKPSDM ataupun skema lain yang memungkinkan,” ujar Rizkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (3/11).
Rizkan menjelaskan, DPRD membuka berbagai opsi penyelesaian, termasuk mekanisme penyaluran beasiswa melalui dana hibah yang bisa dikelola oleh yayasan atau lembaga yang menaungi para mahasiswa. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk jaminan agar bantuan pendidikan tetap berlanjut, meski terjadi kendala administratif pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga : Polres Balangan Hadirkan Layanan SKCK Online Lewat Super App POLRI
“Yang pasti, beasiswa mahasiswa harus tetap berjalan. Jangan sampai ada mahasiswa yang dirugikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNIVSM), Rosidayanti, menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan program beasiswa. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu dalam menutupi kebutuhan biaya pendidikan mahasiswa.
“Beasiswa ini sangat membantu meringankan biaya pendidikan kami. Harapannya pemerintah bisa secepatnya memberikan solusi, supaya kami bisa tetap fokus belajar,” ujarnya.
RDPU yang digelar di ruang rapat utama DPRD Balangan tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, baik antara DPRD, BKPSDM, dan pihak pemerintah daerah. Pemkab Balangan diminta menyiapkan formula kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun tetap menjamin keberlanjutan dukungan bagi mahasiswa yang terdampak.
Dengan adanya tenggat waktu hingga akhir November, DPRD berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang sehingga program pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Kabupaten Balangan dapat terus berjalan tanpa hambatan.












