Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali 2.390 hektare (ha) dari total sekitar 6.000 ha areal terindikasi perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat penting gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Upaya ini dilakukan melalui Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang digelar sejak 2 November 2025.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa operasi tersebut dirancang untuk memutus mata rantai bisnis perambahan hutan tanpa mengorbankan masyarakat kecil.
“Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum. Sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Operasi yang melibatkan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu telah mengidentifikasi sekitar 6.000 ha perambahan di Lanskap Seblat.
Baca Juga : Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanaman dari Kemenhut untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hingga Jumat (14/11), tim gabungan berhasil mengambil alih kembali 2.390 hektare (ha) melalui berbagai tindakan penertiban, di antaranya:
- Perobohan 59 pondok perambah
- Pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal
- Perusakan sarana akses seperti jembatan liar
- Pemasangan 27 plang larangan
Tim juga mengamankan sejumlah alat berat serta empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut digunakan untuk membuka dan memperluas area perambahan.
Ditjen Gakkum menetapkan pemilik lahan ilegal berinisial SM sebagai tersangka dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyidik juga tengah menelusuri rantai kepemilikan lahan, termasuk pihak yang memperjualbelikan lahan hutan dan aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan kehutanan. Upaya penegakan hukum perdata turut disiapkan untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan perhitungan kerugian negara.
Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi. Langkah tersebut juga diperkuat setelah kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada 4 November lalu.
Pemerintah menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi Lanskap Seblat sebagai koridor utama gajah sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.












