Koperasi Simpan Pinjam Rawan Jadi Sasaran Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kemenkop Tingkatkan Pengawasan

  • Bagikan
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert Siagian (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengingatkan bahwa koperasi simpan pinjam berpotensi menjadi sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat memanfaatkan lembaga keuangan nonbank.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap koperasi, khususnya yang memiliki skala nasional atau berstatus primer nasional. Menurutnya, pengawasan ini tidak hanya untuk menjaga integritas koperasi, tetapi juga untuk memastikan koperasi tidak menjadi saluran kegiatan kriminal finansial.

“Pengawasan ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam, khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” ujar Herbert dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (15/11).

Sementara itu, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, menekankan pentingnya koperasi menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan. Menurut Dandy, koperasi wajib melaporkan setiap transaksi tunai yang bernilai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, transaksi yang mencurigakan, meskipun nominalnya lebih kecil, juga harus dilaporkan.

Baca Juga : Wamendagri Bima Arya Tegaskan Empat Syarat Strategis untuk Lahan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” jelas Dandy.

Dandy menambahkan, kewajiban pelaporan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang menempatkan koperasi sejajar dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan. Dengan melaporkan transaksi mencurigakan, koperasi tidak hanya melindungi diri dari potensi aksi kriminal, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Baca Juga  Tegas! Menteri ATR Nusron Cabut SHGB dan SHM Milik Agung Sedayu di Pagar Laut Tangerang

“Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” tambahnya.

Meski begitu, Dandy tidak merinci apakah selama ini sudah ada koperasi yang menjadi target praktik TPPU atau TPPT. Ia menegaskan, koordinasi dengan PPATK terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan koperasi sebagai instrumen kejahatan finansial.

Selain itu, Kemenkop juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam tetap dilakukan secara rutin, terutama bagi yang berskala nasional atau primer nasional. Penilaian ini dianggap penting tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi, tetapi juga untuk melindungi anggota dari risiko keuangan yang mungkin timbul.

Baca Juga : Kemenkop Minta Pemda Siapkan Lahan Kopdes Merah Putih

Dengan langkah-langkah pengawasan dan kepatuhan yang diperkuat, Kemenkop berharap koperasi simpan pinjam dapat tetap menjadi lembaga keuangan yang aman, terpercaya, dan berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *