Menteri ESDM Akan Evaluasi Tambang yang Tidak Terapkan Good Mining Practice Pascabanjir Bandang di Sumatera

  • Bagikan
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak menerapkan good mining practice (kaidah pertambangan yang baik), menyusul terjadinya banjir bandang di beberapa wilayah di Sumatera.

“Siap-siaplah itu (tambang) yang berdampak segala macam terhadap lingkungan, akan dievaluasi untuk tambang dan lain-lainnya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Menurut Anggia, fokus evaluasi akan diarahkan pada tambang-tambang yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan lingkungan karena praktik pertambangan yang tidak sesuai standar.

“Saat ini, kami lebih dulu memprioritaskan pemulihan wilayah terdampak banjir dan memastikan ketersediaan energi untuk mendukung proses pemulihan,” tambahnya.

Baca Juga : BMKG Tegaskan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara Sudah Dikeluarkan Sejak Beberapa Hari Lalu

Sebagai bagian dari dukungan pemulihan, Kementerian ESDM telah mengarahkan distribusi bahan bakar, termasuk solar, untuk mendukung alat-alat berat yang digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam membersihkan lokasi terdampak banjir.

“Membuka dan membersihkan lokasi memerlukan banyak BBM, jadi ini menjadi prioritas Pak Menteri meski tantangannya cukup sulit,” jelas Anggia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyoroti risiko ekologis dari banyaknya izin pertambangan di Sumatera. Saat ini tercatat 1.907 izin usaha pertambangan (IUP) aktif dengan total luas mencapai 2.458.469,09 hektare.

Nahar menambahkan, di kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah digunakan sebagai pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi.

Di Pulau Sumatera, terdapat 271 PPKH dengan luas total 53.769,48 hektare, yang sebagian besar diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, panas bumi, migas, dan proyek energi lainnya. Salah satu pemegang izin ini adalah PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe, dengan luasan kegiatan pertambangan di kawasan hutan sekitar 570,36 hektare.

Baca Juga : Bencana Sumatera, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Elit Politik Tahan Diri dan Prioritaskan Kemanusiaan

Menanggapi tudingan keterlibatan tambang dalam bencana banjir, PTAR menegaskan bahwa lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga/Aek Ngadol, yang berbeda dari DAS Aek Pahu tempat PTAR beroperasi.

Baca Juga  Mentan Pastikan Kasus Impor Beras Ilegal di Sabang Diusut Tuntas

“Pemantauan kami tidak menemukan material kayu dari DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir. Kami mendukung penuh kajian komprehensif pemerintah dan siap bekerja sama secara transparan,” ujar Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono.

Dalam konteks good mining practices, dua prinsip yang menjadi perhatian utama Kementerian ESDM adalah:

  1. Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan – Setiap aktivitas pertambangan wajib melakukan reklamasi area tambang setelah kegiatan selesai, menjaga keberlanjutan ekosistem, dan mencegah erosi serta banjir.
  2. Pengelolaan Air dan Daerah Aliran Sungai (DAS) – Tambang harus memastikan aliran air dan DAS di sekitar lokasi tetap terjaga, sehingga aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak hidrologis yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Langkah evaluasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan good mining practice dan memperkuat pengawasan terhadap industri pertambangan agar tidak merusak lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *