Kejari HSU Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti dari 27 perkara yang diselesaikan Kejari HSU. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Amuntai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejari HSU, Rabu (3/12/2025), menjadi pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 27 perkara, dengan kasus narkotika mendominasi. Tercatat sebanyak 18 perkara terkait narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 270,70 gram dan perkiraan nilai mencapai Rp 450 juta. Sebagian besar barang bukti telah digunakan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pemusnahan di Polres HSU, sementara 1,27 gram sisanya dimusnahkan langsung dalam kegiatan ini.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HSU, Dr. Albertinus P. Napitupulu. Dalam kesempatan tersebut, Kajari menekankan bahwa kasus narkotika masih menjadi tantangan utama di wilayah HSU. Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar tersangka berasal dari luar daerah, bahkan dari luar Kalimantan Selatan, seperti Kalimantan Timur. Hal ini menurutnya menuntut sinergi antarinstansi untuk memperkuat upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah HSU.

“Pelaku ada yang berasal dari luar kabupaten bahkan dari luar Kalsel. Ini menjadi catatan penting untuk pencegahan peredaran narkotika. Perlu penguatan pengawasan masuknya barang haram tersebut dari luar daerah,” ujar Kajari.

Baca Juga : KORPRI HSU Run 2025 Meriah, Ratusan ASN Ramaikan Fun Run di Halaman Kantor Pemkab

Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan berasal dari kasus penganiayaan sebanyak empat perkara, pencurian tiga perkara, perjudian satu perkara, dan penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi satu perkara. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti; narkotika dilarutkan dengan cairan pembersih, senjata tajam dan telepon genggam dipotong menggunakan mesin, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.

Baca Juga  Pemkab HSU Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Bank Kalsel

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, antara lain Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Ketua DPRD HSU Fadillah, Dandim 1001 HSU/BLG Letkol Inf Endra Retno Erowanto, Ketua BNN HSU, perwakilan Polres HSU, Pengadilan Negeri Amuntai, serta Kalapas Kelas IIB Amuntai.

Dalam sambutannya, Bupati HSU H. Sahrujani memberikan apresiasi atas kerja keras Kejari HSU dalam menuntaskan berbagai kasus hukum. Ia berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.

“Dengan pengungkapan dan penyelesaian kasus, diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi pelajaran bagi warga HSU agar tidak melakukan tindakan melawan hukum,” kata Bupati.

Baca Juga : Proyek Jalan Usaha Tani di Palimbangan Gusti HSU Terhenti, Pemilik Lahan Menolak Tanahnya Diserobot

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari HSU dalam menegakkan hukum sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *