Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan dan Bekali Relawan Pemadam Kebakaran

  • Bagikan

Nusawarta.id, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Pengukuhan dan Pembekalan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran bagi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin, sebagai bentuk penguatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pengukuhan relawan pemadam kebakaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan daerah, yakni “BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia serta Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan”.

Menurutnya, keberadaan REDKAR sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Salah satu indikatornya adalah peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk perlindungan dari ancaman kebakaran.

Baca Juga : PT MJAB Bantah Pemberitaan Longsor Tewaskan Dua Anak di Tanah Bumbu

“Penguatan kapasitas masyarakat menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, khususnya dalam perlindungan terhadap risiko kebakaran. Kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, serta berdampak luas terhadap kondisi sosial dan lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub urusan kebakaran termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari risiko dan bahaya kebakaran.

Dalam upaya mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran, khususnya percepatan waktu tanggap penanganan kebakaran, keterlibatan aktif masyarakat dinilai sangat penting. Keterbatasan jangkauan wilayah serta sumber daya aparatur pemadam kebakaran menjadikan peran REDKAR sangat strategis, terutama pada tahap awal penanggulangan kebakaran sebelum bantuan utama tiba di lokasi kejadian.

Baca Juga  Tanpa Kemewahan, Bupati Andi Rudi Latif Pilih Kesederhanaan di Hari Kemerdekaan

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan pengukuhan REDKAR yang disertai pembekalan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Kegiatan ini bertujuan agar para relawan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing. Dengan pembekalan tersebut, relawan diharapkan mampu bertindak cepat, tepat, dan aman saat terjadi kebakaran.

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atas komitmen dan kerja keras dalam melakukan pembinaan serta peningkatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun ketangguhan daerah sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Serahkan TIA 2025 dan Buka Bimtek Inovasi Daerah

Kepada para relawan yang telah dikukuhkan, Bupati mengucapkan selamat dan terima kasih atas dedikasi serta semangat pengabdian yang ditunjukkan. Ia berharap para relawan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Para relawan diharapkan menjadi garda terdepan yang sigap, disiplin, profesional, dan humanis, serta mampu menumbuhkan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat,” tutupnya.

Pelaksanaan kegiatan pengukuhan dan pembekalan tersebut dipandu oleh H. Maulana Fatahilah selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *