Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Bakal Seret Parpol dan Ormas

  • Bagikan
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Sebelum memasuki ruang sidang, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak berharap banyak pada kemungkinan mendapat amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih menempuh jalur persidangan dan berharap dapat membuktikan diri tidak bersalah.

“Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih ingin bebas,” ujar Noel singkat.

Dalam kesempatan itu, Noel juga mengaku bukan sebagai aktor utama dalam kasus yang menjeratnya. Ia menuding adanya skenario yang sengaja menempatkannya sebagai pesakitan, dan menyebut partai politik serta organisasi masyarakat tertentu ikut membesarkan perkara sehingga melekatkan label korupsi padanya.

Baca Juga : Jubir KPK: Natal Jadi Momentum Refleksi Moral untuk Melawan Korupsi

“Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas, ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel. Nama pihak-pihak yang ia tuding, menurut Noel, akan ia ungkapkan pada persidangan pekan depan saat agenda eksepsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel bersama sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi sepanjang 2020–2025 dengan nilai mencapai Rp201 miliar. Angka ini meningkat signifikan dibanding temuan awal KPK yang sempat diumumkan sebesar Rp81 miliar.

Menurut KPK, skema pungli sudah berlangsung sejak 2019. Sertifikasi K3 yang secara resmi hanya dikenai biaya Rp275 ribu berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru berubah menjadi tagihan hingga Rp6 juta per pemohon. Mereka yang menolak membayar, disebut sengaja dipersulit prosesnya.

Baca Juga  Said Abdullah Desak KPK Percepat Proses Penyelidikan Proyek Whoosh, Dukung Lanjutan Hingga Banyuwangi

Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang ikut terseret dalam perkara ini, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta:

Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)

Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

Baca Juga : Wamenaker Noel: Mumet juga Gue soal Sritex Nih, Aduh!

Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

Supriadi – Koordinator

Temurila – PT KEM Indonesia

Miki Mahfud – PT KEM Indonesia

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi Kemnaker dan nominal gratifikasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan. Sidang perdana ini menjadi titik awal proses hukum yang panjang, di mana Noel menegaskan akan membuktikan posisinya dan mengungkap pihak-pihak lain yang menurutnya ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda eksepsi, di mana Noel berencana membuka nama partai politik dan ormas yang ia tuding terlibat dalam skema tersebut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *