Nusawarta.id, Jakarta — Anggota DPR RI periode 2024–2029 sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar kembali memiliki ruang konstitusional sebagai mekanisme darurat dalam menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock.
Menurutnya, dinamika krisis modern menunjukkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan celah serius dalam mengantisipasi situasi ekstrem dan tidak terduga.
Bambang Soesatyo yang juga dosen Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan) menilai, potensi kebuntuan politik dapat terjadi antara lembaga eksekutif dan legislatif, bahkan melibatkan lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Persoalan menjadi semakin kompleks apabila sengketa kewenangan lembaga negara justru melibatkan MK, yang secara prinsip hukum universal tidak dapat menjadi hakim bagi perkara yang melibatkan dirinya sendiri.
“Dalam kondisi seperti itu, negara membutuhkan mekanisme konstitusional yang sah dan cepat untuk keluar dari kebuntuan. Namun saat ini, UUD 1945 belum sepenuhnya menyediakan jalan keluar tersebut,” ujar Bamsoet.
Ia menjelaskan, setelah empat kali amandemen UUD 1945, Indonesia justru menghadapi kekosongan pengaturan hukum, khususnya terkait tata cara pengisian jabatan publik apabila pemilihan umum tertunda atau tidak dapat dilaksanakan.
Padahal, Pasal 22E UUD 1945 secara tegas memerintahkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun, tanpa skenario alternatif apabila pelaksanaannya mustahil akibat keadaan darurat seperti perang, bencana nasional, pandemi global, konflik bersenjata, atau krisis keuangan berat.
“Konstitusi kita belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Jika Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka secara hukum dapat terjadi kekosongan kekuasaan nasional,” kata Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (31/1/26).
Turut hadir sebagai penguji dalam sidang tersebut antara lain Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, dan Dr. Binsar Jon Vic.
Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, meskipun Pasal 12 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya, persoalan akan semakin rumit jika Presiden dan Wakil Presiden, bahkan menteri-menteri yang diposisikan sebagai pengganti sementara, mengalami kelumpuhan secara bersamaan. Dalam situasi demikian, negara berpotensi kehilangan mekanisme konstitusional untuk bertindak.
Baca Juga : Bamsoet Dorong Reformasi Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU
“Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan menetapkan TAP MPR yang bersifat pengaturan guna menutup kekosongan hukum. Namun setelah perubahan UUD 1945, fungsi tersebut hilang,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan KADIN Indonesia itu menegaskan, penguatan kewenangan MPR bukan untuk menghidupkan kembali supremasi MPR secara absolut, melainkan menghadirkan “pintu darurat konstitusi” yang hanya digunakan dalam kondisi terbatas, terukur, dan diawasi ketat.
Menurut Bamsoet, sejumlah negara modern telah memiliki *constitutional emergency mechanism* untuk menghadapi krisis. Indonesia, kata dia, perlu memikirkan desain serupa agar konstitusi tetap hidup dan negara tetap berjalan dalam situasi paling genting.
“Ini bukan agenda kekuasaan, melainkan agenda penyelamatan negara. Tujuannya memastikan pemerintahan tetap berkelanjutan, rakyat terlindungi, dan keutuhan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.












