Sejumlah Aset Haji Belum Sepenuhnya Dialihkan ke Kemenhaj, Pemerintah Percepat Koordinasi

  • Bagikan
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Sejumlah aset penyelenggaraan ibadah haji milik Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum sepenuhnya dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses pengalihan aset dilakukan secara bertahap. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait aset yang bersumber dari dana haji dan selama ini dimanfaatkan untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji.

“Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Dahnil dalam rapat yang juga disiarkan secara daring melalui TVR Parlemen.

Ia mengungkapkan, beberapa aset tersebut hingga kini belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Padahal, aset-aset tersebut memiliki peran strategis dalam menunjang operasional dan layanan haji.

Baca Juga : Menhaj Tegaskan Penyelenggaraan Haji Amanah Besar Negara

Aset yang dimaksud antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, serta Pusat Informasi Haji Batam.

“Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” kata Dahnil.

Menurutnya, proses peralihan aset tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset yang bersumber dari dana haji. Meski demikian, pemerintah memastikan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan agar proses alih kelola dapat segera dirampungkan.

Baca Juga  Gubernur Pramono Anung Rayakan Ultah ke-62, Berharap Jakarta Makin Aman dan Nyaman

“Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Dahnil juga memaparkan perkembangan aset yang telah berhasil dialihkan dan tercatat secara resmi di Kemenhaj. Berdasarkan data dalam aplikasi BMN Kemenhaj, hingga saat ini sebanyak 243 satuan kerja telah masuk dalam proses peralihan.

Ia menegaskan, pengalihan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa aset yang digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang bersumber dari APBN, keuangan haji, maupun perolehan sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga : Wamenhaj Tegaskan Integritas dan Kesehatan Jadi Syarat Utama Seleksi Calon Petugas Haji 1447 H/2026 M

Selain itu, peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di kawasan Thamrin, Jakarta, disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2006.

Pemerintah berharap seluruh proses alih kelola aset haji dapat segera dituntaskan guna memperkuat konsolidasi kelembagaan Kemenhaj. Penyelesaian aset dinilai krusial untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih efektif, tertib secara administratif, serta memiliki kepastian hukum yang kuat dalam mendukung pelayanan kepada jemaah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *