1.512 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Ribuan Unit Belum Penuhi Standar Sanitasi

  • Bagikan
Petugas menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jabar 1, Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025) (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II setelah evaluasi menemukan banyak unit layanan belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan layanan dalam program Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap kesiapan operasional sejumlah SPPG. Menurutnya, seluruh unit yang terlibat dalam program MBG wajib memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan hasil evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/3).

Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga : SPPG Milik Muhammadiyah di Banyuwangi Tertutup, Diduga Ada Masalah yang Disembunyikan

BGN menemukan sejumlah persoalan mendasar yang membuat operasional unit layanan tersebut belum dapat dilanjutkan. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak SPPG.

Dari total unit yang dievaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Padahal, sertifikat ini merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan yang diproduksi serta didistribusikan kepada penerima manfaat program MBG.

Baca Juga  Prabowo: Polri Ujung Tombak Program Strategis Pemerintah

Selain itu, evaluasi juga menemukan bahwa 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sanitasi apabila operasional tetap dijalankan tanpa perbaikan.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi tenaga inti di SPPG. BGN mencatat sebanyak 175 unit layanan belum menyediakan mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan yang bertugas di lokasi. Rinciannya terdiri dari 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.

BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan bukan penghentian permanen. Pemerintah akan melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga : BGN Tutup Pendaftaran MBG, Oknum Jual Beli Titik SPPG hingga Rp200 Juta Diancam Diblokir

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.

BGN berharap langkah evaluasi ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan, kesehatan, serta tata kelola yang baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *