Komnas HAM Dukung Pembentukan TGPF Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pembentukan tim independen dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan yang saat ini ditangani secara internal oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, menyampaikan terdapat sejumlah alasan mendesak yang melatarbelakangi perlunya pembentukan TGPF. Salah satunya berkaitan dengan legitimasi proses penyelidikan dan penyidikan di mata publik.

Menurut Amiruddin, apabila penanganan perkara hanya dilakukan oleh internal TNI, tingkat kepercayaan publik berpotensi rendah karena keterbatasan akses masyarakat terhadap perkembangan proses hukum.

“Penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik. Ruang bagi publik untuk mengetahui proses dan perkembangan penyidikan menjadi terbatas, karena proses penegakan hukum di internal TNI kerap dipandang tertutup,” kata Amiruddin di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga : Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Selain persoalan legitimasi, Amiruddin juga menyinggung rekam jejak penanganan kasus hukum dan hak asasi manusia oleh militer di masa lalu yang dinilai sering tidak tuntas. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum apabila hanya dilakukan secara internal.

Faktor lain yang disoroti adalah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dianggap sudah tidak sejalan dengan perkembangan sistem peradilan pidana modern. Amiruddin menilai aturan tersebut tertinggal dibandingkan norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga  Presiden Prabowo Kumpulkan Seluruh Komandan 3 Matra TNI di Istana Bogor, Bahas Apa?

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komnas HAM mendorong pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan agar mengambil inisiatif membentuk TGPF.

“Pembentukan TGPF akan membantu menjembatani keraguan publik terhadap proses penyidikan oleh TNI, sekaligus memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” ujar Amiruddin.

Ia menambahkan, keberadaan tim independen juga penting untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada empat pelaku lapangan yang sebelumnya telah diumumkan oleh Pusat Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, telah meminta Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah politik melalui pembentukan TGPF. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga : DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Dimas menilai terdapat hambatan legal dan politis dalam penuntasan kasus tersebut sehingga diperlukan mekanisme investigasi yang lebih independen. Selain itu, KontraS juga menilai teror terhadap Andrie Yunus berdampak luas terhadap ruang gerak masyarakat sipil.

“TGPF diharapkan mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini serta motif yang melatarbelakanginya,” ujar Dimas.

KontraS juga mendorong agar proses hukum kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan dalam penegakan hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *