Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus ancaman terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (19/3/2026), Sukamta menegaskan bahwa tindakan kekerasan menggunakan air keras terhadap aktivis sipil tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Baca Juga : Empat Anggota TNI Ditahan, Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar, termasuk jika ada pihak yang memerintahkan atau merancang aksi tersebut,” tegasnya.
Selain mendorong pengusutan menyeluruh, Sukamta juga meminta adanya evaluasi internal di tubuh Tentara Nasional Indonesia guna memastikan profesionalisme prajurit tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa TNI merupakan institusi yang memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi, sehingga setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak mencoreng nama baik lembaga.
“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan,” kata Sukamta.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia sebagai bagian dari komitmen konstitusional negara. Menurutnya, keberadaan aktivis HAM sangat krusial dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan negara tetap berjalan sesuai prinsip hukum.
Baca Juga : DPR Desak LPSK Lindungi Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
“Aktivis HAM adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman,” ujarnya.
Sukamta pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus ini secara objektif serta menghindari spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Ia menegaskan bahwa fokus utama harus tetap pada upaya penegakan keadilan bagi korban serta penguatan sistem hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.












