Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah resmi memperketat kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pelayanan Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Untuk memastikan implementasi berjalan tanpa mengganggu sektor riil, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian teknis, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi eksportir besar di Jakarta. Forum tersebut difokuskan pada sosialisasi aturan baru sekaligus penataan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan devisa hasil ekspor tidak mengendap di luar negeri.
“Kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha, yaitu optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam strategis melalui BUMN Ekspor,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, penguatan kebijakan DHE menjadi instrumen penting negara dalam menjaga stabilitas nilai tukar, memperkuat cadangan devisa, serta memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak lebih besar bagi perekonomian nasional.
Secara regulasi, kebijakan ini diperkuat melalui dua payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan sebagian hasil devisa ekspor di sistem perbankan dalam negeri dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, pemerintah juga mempertegas pengawasan bersama otoritas keuangan. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dilibatkan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah penyesuaian kebijakan tersebut.
Selain penguatan DHE, pemerintah juga memperkenalkan reformasi besar dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Seluruh ekspor Sumber Daya Alam yang masuk kategori tertentu akan diwajibkan melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai upaya sentralisasi data dan pengawasan ekspor untuk mencegah potensi manipulasi laporan perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara. Dengan sistem satu pintu, pemerintah menargetkan peningkatan transparansi, integritas data ekspor, serta penguatan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Kebijakan tersebut pada tahap awal akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy). Adapun detail teknis terkait klasifikasi HS Code akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang segera diterbitkan.
Baca Juga : DPRD Soroti Lonjakan Depresi Warga Jakarta, Pemprov Dinilai Belum Punya Langkah Konkret
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi ini diharapkan mampu memperdalam pasar ekspor nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia dapat dirasakan lebih luas di dalam negeri.












