RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III Targetkan Disahkan Desember 2026

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga : Budi Arie Ramal Politik Berubah Sebelum 2029, Golkar Yakin Prabowo Tetap Stabil

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerap aspirasi masyarakat, melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Habiburokhman menyebut Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga meminta agar aturan tersebut dirumuskan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sengaja diperlambat. DPR, kata dia, justru berhati-hati agar aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Baca Juga : Prabowo Salurkan 200 Becak Listrik untuk Dukung Muktamar NU

“Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” kata Sari saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca Juga  Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Tokopedia hingga Shopee Belum Wajib Pungut PPh Mulai Agustus

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *