Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026. Penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Dengan keputusan tersebut, empat platform e-commerce yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, belum akan menjalankan kewajiban memungut PPh Pasal 22 hingga pemerintah menilai kondisi ekonomi lebih kondusif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah memilih menunda penerapan kebijakan tersebut agar tidak menambah beban bagi pelaku usaha maupun masyarakat di tengah perlambatan konsumsi.
“Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kita tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, kebijakan itu akan diberlakukan setelah indikator ekonomi, terutama daya beli masyarakat, menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan 1 Agustus 2026 sebagai awal implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. DJP bahkan telah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada platform yang ditunjuk agar dapat menyesuaikan sistem administrasi dan teknologi informasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform dipilih karena memiliki volume transaksi yang besar serta infrastruktur digital yang dinilai siap mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Dalam skema yang telah disusun pemerintah, marketplace tidak menjadi objek pajak. Platform hanya berfungsi sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai transaksi sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanisme pemungutannya dilakukan secara otomatis. Konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform marketplace. Selanjutnya, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menerbitkan bukti transaksi atau invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga : Gerindra Kaji Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha digital. Pemungutan hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang masih berada di bawah batas tersebut tidak termasuk dalam skema pemungutan.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10.000. Pemerintah menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan yang selama ini telah menjadi kewajiban wajib pajak.
Keputusan penundaan implementasi memberikan waktu lebih panjang bagi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk menyempurnakan sistem pemungutan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki ruang untuk mengevaluasi waktu pelaksanaan yang dinilai paling tepat agar kebijakan tersebut tidak menghambat pertumbuhan perdagangan digital maupun melemahkan daya beli masyarakat.












