KPK Telusuri Mekanisme Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Banjarmasin

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pendalaman dilakukan untuk mengusut proses restitusi hingga pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial YUS sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap YUS berkaitan dengan proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

“Ini didalami terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan di kantor pajak itu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya mendalami mekanisme restitusi pajak, tetapi juga pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga : BP BUMN: Kopdes Merah Putih Bisa Hemat Subsidi hingga Rp150 Triliun

“Itu kan semuanya juga ada yang melalui proses pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta berinisial KKL. Namun, KKL tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis.

“Untuk pihak swasta dilakukan penjadwalan ulang karena memang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara tersebut bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Baca Juga : DPR Tegaskan Afirmasi 30 Persen Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

Dalam pemeriksaan, KPP Madya Banjarmasin mencatat nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Baca Juga  Hensa: Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden, Publik Wajar Menanti Kepastian

Dalam proses pengajuan restitusi tersebut, diduga muncul permintaan “uang apresiasi”. Para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah aset, yakni 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.

Barang bukti tersebut diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyerahan kembali oleh saksi kepada penyidik KPK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *