Nusawarta.id, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Kamis (10/9/2026).
Dito dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Dito sebagai saksi berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim.
“Ya. Benar, dalam lanjutan sidang perkara kuota Haji berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, pada sidang esok hari, hari Kamis tanggal 10 September, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito atau Pak Dito,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga : Prabowo Puji SBY Tempuh Jalur Demokrasi, Sebut Demokrat Contoh Politik yang Dewasa
Menurut Budi, keterangan Dito diperlukan untuk membantu mengungkap rangkaian fakta dalam perkara tersebut secara lebih menyeluruh. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kronologi hingga konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Karena tentunya setiap saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang utuh, sehingga fakta-fakta itu bisa terungkap secara komprehensif,” kata Budi.
Ia menambahkan, keterangan Dito nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai rangkaian peristiwa yang terungkap selama persidangan, bersama keterangan saksi lainnya dan alat bukti yang diajukan.
“Termasuk ini juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi, sehingga nanti Majelis Hakim itu akan menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara kuota Haji ini,” ujarnya.
Sebelum dijadwalkan hadir di persidangan, Dito telah diperiksa penyidik KPK dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengetahuannya mengenai alasan dan dasar Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia.
Budi menjelaskan, tambahan kuota tersebut pada awalnya ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler di Indonesia.
“Dan terkonfirmasi bahwa tambahan sebanyak 20.000 itu dengan maksud utama untuk memangkas panjangnya atau lamanya antrean ibadah haji reguler,” jelasnya.
Namun, KPK menduga pelaksanaan pembagian tambahan kuota tersebut justru tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga : Puan Soroti Dugaan Lahan Bekas Karhutla Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit
“Artinya apa? Ini kemudian mengonfirmasi apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi.
Nama Dito sebelumnya muncul dalam persidangan ketika penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menelusuri proses perolehan tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
Dalam persidangan tersebut, Dito disebut turut berada dalam rombongan kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi sebelum Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kesaksian Dito pada Kamis mendatang diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses perolehan hingga pembagian kuota tambahan tersebut, sekaligus membantu majelis hakim mengungkap fakta perkara secara utuh.













Respon (1)