KPK Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih, Fokus Cegah Korupsi

  • Bagikan
Sejumlah siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. KPK mengawal pelaksanaan program MBG melalui Stranas PK 2025–2026 dengan menyoroti ketepatan sasaran, mutu gizi, kelembagaan, dan sistem pembayaran digital untuk menekan risiko korupsi. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2025–2026. KPK memastikan program-program pemerintah tidak hanya berjalan sesuai target, tetapi juga memiliki tata kelola yang transparan dan minim risiko korupsi.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan pengawasan terhadap program MBG diarahkan pada ketepatan sasaran penerima serta pemenuhan mutu dan standar gizi. Selain itu, KPK turut menyoroti aspek kelembagaan dan penguatan sistem pembayaran digital dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga : Puan Minta Usulan Penggabungan Badan Geologi dan BMKG Dikaji: Jangan Asal Gabung

Sementara pada program Koperasi Merah Putih, Stranas PK berfokus pada penguatan regulasi dan tata kelola. Pengawasan mencakup integrasi sistem informasi serta peningkatan kapasitas pengelola koperasi.

Tak hanya dua program tersebut, Stranas PK juga mendorong pembenahan pelayanan di kawasan pelabuhan melalui penerapan sistem penagihan tunggal atau single billing. Otomatisasi surat persetujuan olah gerak (SPOG) juga dilakukan untuk mempercepat pelayanan.

Di sektor kesehatan, Stranas PK mendorong pemanfaatan rekam medis elektronik yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengajuan klaim dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pembenahan juga menyasar pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diperkuat agar dapat menjadi instrumen pengendalian kualitas belanja daerah sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Agus mengatakan kerja Stranas PK juga telah berkontribusi dalam pengamanan aset negara yang diperkirakan mencapai Rp16 triliun berdasarkan estimasi zona nilai tanah. Pengamanan tersebut dilakukan melalui penetapan garis sempadan pada 55 situs dan enam danau.

Baca Juga : Silmy Karim Lawan Penyitaan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Menurut Agus, keberhasilan program pencegahan korupsi tidak semata-mata diukur dari terpenuhinya target administratif. Dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola harus menjadi ukuran utama.

Baca Juga  Pemenuhan SLHS SPPG Capai 13.576 Unit, Pemerintah Targetkan Seluruhnya Bersertifikat Agustus 2026

“Hasil pengawasan harus dilihat dari perbaikan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya tercapainya output, melainkan bagaimana intervensi tersebut dapat memperbaiki tata kelola dan mengurangi risiko korupsi,” kata Agus dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

KPK menegaskan pengawasan tersebut diperlukan agar berbagai program prioritas pemerintah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa membuka ruang bagi praktik korupsi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *