Silmy Karim Lawan Penyitaan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan langkah penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut didaftarkan Silmy pada 4 September 2026. Gugatan itu ditujukan untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Silmy. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan.

Baca Juga : Gerindra Respons Pernyataan AHY soal Kekuasaan: Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Budi memastikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menjelaskan dasar hukum serta alasan penyitaan di hadapan hakim praperadilan. KPK juga menegaskan proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan persepsi.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga : Demokrat Bantah AHY Beri Sinyal Pilpres 2029: “Over, Berlebihan”

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.

Baca Juga  Viral Video Hasto Ceritakan Upaya Jokowi Lemahkan KPK

Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, KPK menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya yakni Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga delapan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *