Puan Soroti Dugaan Lahan Bekas Karhutla Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit

  • Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Puan meminta dugaan alih fungsi lahan bekas karhutla menjadi perkebunan kelapa sawit segera diselidiki dan ditindak. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia meminta instansi terkait menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Puan menegaskan, lahan yang sebelumnya terbakar tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan dengan cara yang melanggar aturan.

“Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera ditindak,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Sorotan tersebut mencuat di tengah pengungkapan kasus karhutla di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka atas kebakaran yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.

Baca Juga : Puan Minta Usulan Penggabungan Badan Geologi dan BMKG Dikaji: Jangan Asal Gabung

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan kebakaran tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemiliknya untuk mempersiapkan area yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

BS diduga membakar lahan di lima titik pada Sabtu (8/8). Api kemudian cepat meluas akibat kondisi cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang hingga merembet ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.

Pemadaman melibatkan kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Ridho menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, terutama saat kondisi cuaca kering.

Baca Juga  Pramono Anung Hadiri Buka Bersama Golkar, Zaki Iskandar Ajak Kader Dukung Pembangunan Jakarta

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan lahan yang dibakar secara ilegal tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga : KPK Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih, Fokus Cegah Korupsi

“Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu tidak boleh tanam sawit karena itu ilegal,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Raja Juli mengatakan larangan tersebut juga berlaku terhadap lahan yang berada di area penggunaan lain (APL). Jika ditemukan pembakaran di wilayah tersebut, Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Koordinasi dilakukan untuk mencegah lahan hasil pembakaran memperoleh hak guna usaha (HGU).

“Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR/BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujarnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *