Yusril Tegaskan Hanya Jadi Narasumber Buku Islam ala Prabowo

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluruskan keterlibatannya dalam buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam yang kembali menjadi sorotan publik.

Yusril menegaskan dirinya bukan penulis buku tersebut. Ia mengaku hanya menjadi narasumber yang diwawancarai tim penyusun dan tidak terlibat dalam penentuan judul, konsep, maupun pembiayaan penerbitan buku.

“Saya tidak menulis buku itu. Saya hanya diwawancarai oleh tim penyusunnya,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga : Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurut Yusril, wawancara tersebut dilakukan jauh sebelum dirinya dilantik sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih. Setelah wawancara, ia mengaku tidak pernah menerima maupun melihat transkrip atau naskah hasil wawancara hingga buku diterbitkan.

Meski demikian, setelah membaca buku secara utuh, Yusril menilai pandangannya yang dimuat dalam buku tersebut telah disampaikan dengan cukup baik.

“Saya baru membaca buku itu secara utuh sampai selesai. Apa yang saya sampaikan dalam wawancara tersebut merupakan pandangan saya dan tentu dapat saya pertanggungjawabkan secara akademik,” ujarnya.

Yusril berharap publik dapat membaca buku tersebut secara menyeluruh dan tidak mencampuradukkan pandangan narasumber dengan pilihan judul maupun konsep buku.

Baca Juga : Prabowo Puji SBY Tempuh Jalur Demokrasi, Sebut Demokrat Contoh Politik yang Dewasa

Ia menegaskan tidak keberatan pandangannya dimuat dalam buku tersebut, namun meminta posisinya dipahami sebagai narasumber, bukan bagian dari tim penulis maupun penerbit.

“Saya tidak keberatan pandangan tersebut dimuat dan saya siap mempertanggungjawabkannya secara akademik,” pungkas Yusril.

Baca Juga  PAN Dorong Penghapusan Parliamentary Threshold dalam RUU Pemilu
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *