Nusawarta.id, Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Faisal Nurrizal, menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Faisal usai sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/9/2026). Sidang tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon.
Faisal mengatakan Lodewyk justru pernah menyampaikan keberatan terhadap petunjuk teknis (juknis) yang mengatur besaran anggaran Rp6 juta per hari.
“Pak Pusung memang tidak pernah terlibat dari pengadaan barang dan jasa, termasuk dengan juknis yang enam juta per hari pun dia keberatan dengan hal itu,” ujar Faisal.
Baca Juga : DPR Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Tak Abaikan Warga
Menurut dia, keberatan Lodewyk terhadap juknis tersebut tidak menjadi keputusan dalam forum pembahasan. Juknis tetap disahkan dan ditetapkan.
“Tapi pada akhirnya karena itu forum ya, pendapatnya menjadi kalah, dan akhirnya juknis itu disahkan dan ditetapkan,” katanya.
Faisal menyebut pengesahan juknis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
“Nah, itu juga yang menjadi pintu masuk dari Kejaksaan Agung RI untuk menersangkakan Pak Pusung ini,” ucapnya.
Karena itu, pihak Lodewyk berharap hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan praperadilan.
Baca Juga : SAR Masih Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal di Sekitar Anak Krakatau
Sementara itu, pihak Lodewyk dan Kejagung telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Sidang berlangsung singkat tanpa pembacaan kesimpulan secara lisan. Hakim kemudian menetapkan putusan praperadilan akan dibacakan pada Senin (14/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Dengan agenda tersebut, pemeriksaan praperadilan Lodewyk Pusung memasuki tahap akhir sebelum hakim membacakan putusan.












