Nusawarta.id, Jakarta – DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, DPR menilai afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta Pemilu. Perbedaan tersebut disebabkan mekanisme pengisian keanggotaan yang berbeda.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan afirmasi bagi peserta Pemilu mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara untuk penyelenggara pemilu, aturan menggunakan frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca Juga : DPR Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Tak Abaikan Warga
“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu,” ujar Abdullah dalam sidang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Abdullah, peserta Pemilu seperti partai politik memiliki kewenangan langsung menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. Sedangkan penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.
Meski menggunakan frasa “memperhatikan”, DPR menegaskan afirmasi keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013.
Putusan tersebut menegaskan calon perempuan yang telah lulus seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara dapat diprioritaskan dalam penentuan akhir.
L
DPR berpandangan persoalan yang muncul terkait afirmasi tersebut berada pada tataran pelaksanaan norma, bukan konstitusionalitas aturan.
Baca Juga : SAR Masih Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal di Sekitar Anak Krakatau
“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Abdullah.
DPR juga menilai peningkatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu membutuhkan semakin banyak perempuan yang mendaftarkan diri. Sebab, proses seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mengajukan diri.
Karena itu, DPR menyatakan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil.












