Nusawarta.id, Jakarta – Nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Hal itu terungkap saat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali komunikasi Dito dengan Fuad setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk pelaksanaan haji 2024.
Dito mengakui Fuad sempat menghubunginya untuk memastikan informasi tersebut.
Baca Juga : DPR Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Tak Abaikan Warga
“Ya, memang setelah ada presscon, beliau (Fuad) sempat mengontak saya, menanyakan,” kata Dito.
Menurut Dito, Fuad hanya menanyakan kepastian tambahan kuota tersebut. Dito kemudian menyampaikan bahwa tambahan kuota itu sudah pasti, sedangkan teknis pelaksanaannya berada di Kementerian Agama.
Dito juga mengaku mengetahui Fuad pernah bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, ia baru mengetahuinya setelah pertemuan tersebut diberitakan media.
“Saya baru mengetahuinya setelah ada pertemuan resmi dan ada di berita, tapi saya tidak pernah mengetahui detail perencanaan dan lain-lainnya,” ujar Dito.
Jaksa kemudian membacakan BAP Dito yang menyebut Fuad pernah bertemu Yaqut sekitar 2024 dalam audiensi resmi di Kantor Kementerian Agama. Fuad disebut hadir bersama sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Forum Satu.
Baca Juga : SAR Masih Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal di Sekitar Anak Krakatau
Nama Fuad sebelumnya juga muncul dalam konstruksi perkara kuota haji. Ia disebut terlibat dalam pembahasan tambahan kuota haji pada 2022, 2023, hingga 2024.
Dalam perkara 2024, tambahan 20 ribu kuota haji akhirnya dibagi masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan haji khusus. KPK mempersoalkan pembagian 50:50 tersebut karena berbeda dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menyebut perubahan komposisi itu menyebabkan 8.400 kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler bergeser ke jalur haji khusus.












