Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menanggapi rencana pemerintah membangun 2.000 hunian tetap bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Ia menekankan perlunya peran aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membantu pemerintah daerah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian korban bencana.
Menurut Indrajaya, para kepala daerah di wilayah terdampak bencana sangat membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah pusat, terutama terkait ketersediaan dan kepastian status lahan.
“ATR/BPN harus ikut turun tangan membantu kepala daerah dalam menyiapkan lahan untuk hunian korban bencana. Kementerian ini yang paling mengetahui kondisi, peruntukan, dan status hukum lahan di wilayah terdampak,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Politikus asal Papua Selatan itu menambahkan, persoalan lahan kerap menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan hunian pascabencana. Ketidakjelasan status lahan, menurutnya, berpotensi menunda proses pembangunan rumah bagi para korban.
Selain itu, Indrajaya mendorong ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuannya agar perencanaan dan pembangunan hunian tetap dapat berjalan secara terpadu.
“Koordinasi ATR/BPN dengan Kementerian PKP sangat penting agar penyiapan lahan dan pembangunan rumah berjalan seiring. Jangan sampai rumah siap dibangun, tapi lahannya belum tuntas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar korban bencana, terutama terkait tempat tinggal.
“Kami berharap lahan untuk rumah hunian tetap ini bisa segera disiapkan, sehingga pembangunan dapat dilakukan secepat mungkin dan para korban bencana bisa segera menempati rumah yang layak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjamin kepemilikan tanah korban bencana di Sumatera tetap aman dan bisa segera dipetakan kembali. Menurutnya, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) tidak akan mengalami kendala dalam proses ini.
“Kalau sudah ada sertifikat tanah gampang, misal sawahnya hilang atau jadi lumpur, kita tinggal duduk lalu mengirim lokasi ke dashboard (database BPN), akan ketahuan bidang tanah atas nama siapa,” kata Menteri Nusron di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Namun, Menteri Nusron mengakui tantangan muncul bagi warga yang belum memiliki SHM dan masih menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT). Meskipun demikian, hal ini masih bisa diatasi, termasuk melalui identifikasi melalui data kepemilikan tetangga yang telah memiliki sertifikat.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Penanggulangan Bencana
“Yang agak repot yang belum memiliki sertifikat, yang masih SKT, karena belum muncul dalam dashboard kami, itu pun masih bisa diatasi. Bahkan bisa dicek melalui tetangganya,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan percepatan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera tidak terkendala masalah administratif dan kepastian lahan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.












