Ketua Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Penanggulangan Bencana

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Utut Adianto, mengusulkan pemerintah membentuk sebuah kementerian baru yang secara khusus menangani penanggulangan bencana. Usulan tersebut disampaikan Utut  dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Mutia Hafidz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dalam forum tersebut, Utut menilai perlunya reformasi kelembagaan untuk menghadapi meningkatnya intensitas dan kompleksitas bencana alam di Indonesia. Ia meminta Menkomdigi menyampaikan usulan ini kepada Presiden.

“Kalau Ibu (Menkomdigi) bisa ngomong sama Pak Presiden, ada perlunya juga disampaikan mungkin sudah adanya Menteri Bencana, Penanggulangan Bencana,” ujar Utut.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, struktur lembaga yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk menghadapi skala bencana yang semakin besar. Ia berpendapat, penanganan bencana alam membutuhkan kementerian tersendiri yang memiliki kewenangan penuh dalam mitigasi, kesiapsiagaan, hingga respons cepat di lapangan.

Baca Juga : KPK Siapkan Kajian Pencegahan Korupsi Lingkungan Usai Serangkaian Bencana di Sumatera

Utut bahkan mengusulkan struktur kementerian yang ia bayangkan. Menurutnya, kementerian tersebut idealnya dibagi ke dalam beberapa direktorat jenderal berdasarkan jenis ancaman bencana alam.

“Jadi ada Direktur Jenderal (Dirjen) Longsor, Direktur Jenderal (Dirjen) Banjir, Dirjen Angin Topan, dan Dirjen satu lagi apa gitu,” katanya memberi contoh.

Selain faktor kelembagaan, Utut juga menyoroti aspek fiskal yang menjadi tantangan dalam penanganan bencana alam. Ia menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dirancang untuk membiayai kebutuhan mendadak berskala besar seperti bencana alam. Kondisi ini, menurutnya, membuat pemerintah kesulitan memenuhi kebutuhan penanganan darurat hingga rehabilitasi.

“Karena kalau angkanya sekarang ini, APBN jelas enggak kuat. Karena APBN itu konsepnya belanja, bukan menabung. Sementara ini kan (dana) hanya keluar saat pada saat keluar,” jelasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Aceh Terdampak Banjir dan Longsor

Hingga kini, penanggulangan bencana nasional ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang berada di bawah koordinasi Presiden namun tidak berstatus kementerian. Usulan pembentukan kementerian baru ini diperkirakan memicu diskusi lebih lanjut mengenai efektivitas struktur kebencanaan nasional dan kesiapan negara menghadapi ancaman bencana alam di masa mendatang.

Baca Juga  Ada Aktivitas Pertambangan di Kawasan Hutan Rusak, ESDM Siapkan Evaluasi Besar-besaran”
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *