Nusawarta.id, Jakarta — Kerusakan hutan di sejumlah wilayah Pulau Sumatra kembali mendapat sorotan setelah banjir dan tanah longsor berturut-turut melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) dalam sepekan terakhir. Selain disebabkan pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit, aktivitas pertambangan yang dinilai tidak terkendali turut disebut sebagai pemicu utama degradasi lingkungan di kawasan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa terdapat 23 izin usaha pertambangan yang masih aktif beroperasi di tiga provinsi yang mengalami bencana paling parah.
“Ada total 23 izin tambang, ada IUP, ada Kontrak Karya,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Menurut Dwi, dari total izin tersebut, empat merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 lainnya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas logam. Komoditas yang ditambang meliputi emas, bijih besi, timbal, dan seng — seluruhnya berada pada kawasan yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat kerentanan bencana yang meningkat.
Ia menegaskan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah meminta jajarannya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pak Menteri sudah tegas bicara, akan mengevaluasi. Akan memberi sanksi bagi perusahaan tambang yang merusak lingkungan,” kata Dwi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa Aceh memiliki satu Kontrak Karya untuk komoditas emas yang diterbitkan pada 2018. Selain itu, terdapat tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017. Aceh juga tercatat memiliki tiga IUP besi yang diterbitkan antara 2021 hingga 2024, serta tiga IUP bijih besi DMP yang terbit pada periode 2011–2020. Dua IUP bijih besi lainnya berlaku dari 2012 hingga 2018. Sementara itu, satu Kontrak Karya timbal dan seng berada di wilayah Aceh dan Sumut, yang telah berjalan sejak 2018.
Untuk Sumatra Utara, tercatat dua Kontrak Karya emas DMP yang diterbitkan pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku sejak 2017.
Adapun Sumatra Barat memiliki empat IUP besi yang diterbitkan pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam dari 2020, serta satu IUP emas yang mulai aktif pada 2019.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak seluruh aktivitas tambang yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
“Di Sumatra Barat, Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi juga sedang bekerja,” tegas Bahlil.
Evaluasi ini disebut menjadi langkah awal untuk menentukan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah menilai pengelolaan tambang yang tidak taat regulasi, terutama yang berada di kawasan rawan bencana, memiliki dampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem dan keselamatan warga.
Hingga kini, proses investigasi dan verifikasi lapangan masih berjalan. Pemerintah menekankan bahwa pengetatan pengawasan lingkungan akan menjadi prioritas untuk mencegah tragedi serupa berulang di masa mendatang.












