Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan matang dan diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Keppres tersebut menjadi dasar perombakan sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa, termasuk pengangkatan Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
“Kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Yusril menyampaikan, salah satu tugas penting yang kini diemban Kuntadi adalah menyelesaikan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung diharapkan tetap bekerja sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting yang harus diwujudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Dan kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
Perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung yang dilakukan Presiden Prabowo tidak hanya menyentuh posisi Jampidsus. Dalam keputusan yang sama, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Presiden juga melakukan rotasi pada sejumlah jabatan strategis lainnya, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo setelah melalui mekanisme yang berlaku. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil Tim Penilai Akhir (TPA) serta usulan yang disampaikan Jaksa Agung.
Baca Juga : Sudaryono Tegaskan Program MBG Dikelola Transparan
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.
Perombakan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung diharapkan semakin memperkuat kinerja institusi dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan kepemimpinan baru pada sejumlah posisi strategis, pemerintah berharap Kejaksaan Agung mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.












