Menang Besar Konsumen! MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

  • Bagikan
Ilustrasi. Kuota internet habis. (Desain: Flux AI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik penghapusan sisa kuota internet atau “kuota hangus” dan menetapkan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak tanpa memberikan mekanisme perlindungan terhadap nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi hak konsumen hingga seluruh kuota tersebut habis digunakan. Karena itu, operator tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan ataupun mensyaratkan perpanjangan masa aktif sebagai alasan agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan sisa kuota.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Baca Juga : Yusril: Prabowo Tepat Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus

MK menegaskan ketentuan tersebut hanya dapat dinyatakan konstitusional apabila penetapan tarif telekomunikasi oleh pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi juga disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Baca Juga  Viva Yoga: Transmigrasi Strategis Wujudkan Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahkamah juga menilai perlindungan konsumen tidak harus diterapkan melalui satu model layanan yang seragam. Operator diberikan keleluasaan untuk menghadirkan berbagai skema layanan yang fleksibel, sepanjang tetap menjamin hak ekonomi pelanggan atas kuota yang belum terpakai.

Sebagai pedoman pelaksanaan, MK menetapkan enam bentuk perlindungan yang wajib disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Enam mekanisme tersebut meliputi akumulasi sisa kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat atau transfer kuota, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang disepakati antara operator dan pelanggan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa substansi utama yang dilindungi dalam perkara ini bukanlah aspek teknis pengelolaan jaringan telekomunikasi, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh masyarakat.

Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pelanggan telah melahirkan hak untuk memperoleh manfaat layanan sesuai dengan nilai yang dibelinya. Oleh sebab itu, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus diposisikan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

MK juga memberikan penekanan kepada pemerintah agar kebijakan penetapan tarif telekomunikasi tidak hanya mempertimbangkan kepentingan komersial penyelenggara layanan. Pemerintah diminta lebih adaptif dalam memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga kebijakan tarif tetap memberikan perlindungan kepada konsumen.

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, putusan tersebut turut mewajibkan operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Apabila terjadi penyesuaian tarif di masa mendatang, pemerintah diwajibkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam proses penyusunannya.

Operator juga diminta memperbaiki sistem informasi layanan agar lebih terbuka mengenai harga paket, besaran kuota, batas penggunaan wajar atau fair usage policy (FUP), serta mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan.

Baca Juga : Sudaryono Tegaskan Program MBG Dikelola Transparan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK turut mengungkapkan bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait tidak menyatakan keberatan terhadap substansi putusan tersebut. Bahkan, asosiasi industri disebut telah menyampaikan kesepakatan sebagai salah satu solusi atas permohonan yang diajukan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga  KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI 2025–2030

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang daring, serta akademisi Rega Felix.

Putusan MK tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi. Dengan putusan ini, operator telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme perlindungan atas sisa kuota internet sehingga pelanggan tidak lagi kehilangan nilai ekonomi dari paket data yang telah dibelinya secara sepihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *