Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Uang tunai sekitar Rp3,5 miliar yang disita penyidik pada Februari 2025 kini turut didalami. Dalam penelusuran tersebut, KPK juga mendalami keterangan Ahmad Ali terkait dugaan aliran dana perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (10/9/2026).
Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara berdasarkan jumlah batu bara per metrik ton di wilayah Kukar. KPK juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik tersebut.
Baca Juga : BGN Prioritaskan Perluasan MBG ke Wilayah 3T dan Daerah Tinggi Stunting
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu,” katanya.
KPK kini menerapkan metode follow the money untuk mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut. Penelusuran mencakup dugaan pungutan terkait penggunaan fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara hingga dermaga.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujar Budi.
Terkait kemungkinan Ahmad Ali kembali diperiksa, Budi belum memberikan kepastian. KPK masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pemeriksaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.
Baca Juga : DPR Tegaskan Afirmasi 30 Persen Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu
Sebelumnya, Ahmad Ali telah diperiksa KPK di Polres Banyumas pada Maret 2025. Penyidik mendalami keterangannya terkait dugaan aliran uang serta jasa pengamanan per metrik ton batu bara di Kukar.
KPK juga pernah menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang mewah.













Respon (1)