KPK Periksa Bupati PALI dalam Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

  • Bagikan
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Asgianto. (Foto: Instagram @protokol_pali/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Asgianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Asgianto merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan atas nama AG selaku Bupati Pali (Penukal Abab Lematang Ilir),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Asgianto, penyidik KPK turut memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mereka yakni Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani.

Baca Juga : Pratikno Minta Penanganan Gempa NTT Terpusat Lewat Posko Terpadu

Dua pejabat lainnya yang diperiksa yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim Tarmizi Ismail serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Ratna Pinarti.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi itu, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Perkara awal tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Empat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Baca Juga  Pemerintah Belum Berencana Isi Posisi Wamen Imipas Usai Silmy Karim Ditahan KPK

Sehari kemudian, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI pada 10 Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada 11 Juni 2026.

Baca Juga : DPR RI Tinjau Dampak Gempa 7,7 Magnitudo di NTT

Kelima tersangka tersebut yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Titin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada 13-14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Bobby selanjutnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *