Dana Darurat Bencana Rp5 Triliun Disiapkan, Menkeu: Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

  • Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pembiayaan penanganan darurat bencana di berbagai wilayah Indonesia dalam kondisi aman. Kementerian Keuangan menyiapkan dana siap pakai atau on call sedikitnya Rp5 triliun yang dapat digunakan untuk merespons bencana di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana tersebut dapat segera dicairkan ketika pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran untuk penanganan bencana.

Purbaya juga menegaskan, alokasi Rp5 triliun bukan batas maksimal. Pemerintah siap menambah anggaran apabila kebutuhan penanganan bencana melebihi dana yang tersedia.

“Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun. Tapi kalau kurang, kita tambah lagi, tergantung kebutuhan yang diajukan BNPB,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga : Pratikno Minta Penanganan Gempa NTT Terpusat Lewat Posko Terpadu

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan yang responsif agar kebutuhan pendanaan untuk kondisi darurat tidak terhambat proses administrasi yang panjang.

Pencairan dapat segera diproses setelah terdapat permintaan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) disertai rincian kebutuhan yang jelas.

“Begitu ada permintaan resmi masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan cepat. Khusus untuk kebutuhan bencana, SOP kita memang dirancang responsif, selama permintaannya jelas,” katanya.

Selain dana yang disiapkan Kementerian Keuangan, BNPB juga memiliki dana cadangan siap pakai sekitar Rp500 miliar. Dana tersebut dapat digunakan sebagai dukungan awal untuk menangani kondisi darurat setelah bencana terjadi.

“Di BNPB juga sudah tersedia dana yang siap digunakan, sekitar Rp500 miliar dalam posisi siaga. Kalau kurang, kami tambahkan kembali,” tutur Purbaya.

Skema pendanaan berlapis tersebut disiapkan untuk memastikan keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala dalam penanganan korban maupun pemulihan wilayah terdampak bencana.

Baca Juga : DPR RI Tinjau Dampak Gempa 7,7 Magnitudo di NTT

Purbaya menegaskan, fleksibilitas anggaran merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan negara hadir ketika masyarakat menghadapi situasi darurat.

Baca Juga  Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah Pulih, IKKP LPS Tembus 130,6 pada Oktober 2025

Menurutnya, penyaluran anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tepat sasaran.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga kesiapan fiskal dalam menghadapi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu di berbagai wilayah Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *