Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan penerimaan negara melalui data perdagangan dan ekspor-impor.
Teknologi tersebut diterapkan pada data yang dikelola Lembaga National Single Window (LNSW) untuk mendeteksi potensi kewajiban pajak maupun royalti yang belum disetorkan kepada negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penggunaan AI diperlukan untuk mengintegrasikan dan menganalisis data dalam jumlah besar yang selama ini dinilai belum optimal jika hanya diproses secara manual maupun menggunakan sistem komputer biasa.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Bantah Anggaran Buka Rekening Rp11 Triliun
“Kita kembangkan di sini aplikasi menggunakan AI juga, untuk membantu para analis kita melihat potensi pendapatan yang mungkin diperoleh dengan perbaikan sistem. Dengan mengintegrasikan pemakaian semua data yang ada di LNSW,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Purbaya, sistem berbasis AI tersebut dapat menghitung dan memperkirakan kewajiban yang seharusnya dibayarkan setiap perusahaan. Hasil analisis kemudian dapat dicocokkan dengan dokumen pelaporan resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen pembayaran royalti.
Apabila terdapat perbedaan antara aktivitas ekonomi perusahaan dengan nilai kewajiban yang dilaporkan, sistem akan memberikan indikasi untuk ditindaklanjuti oleh analis.
“Untuk betul-betul ke depan setiap perusahaan terdeteksi berapa potensi pembayaran kewajibannya yang kurang. Jadi segala potensi pajak, potensi juga yang bisa terdeteksi awal di sini. Memang hasilnya seperti itu, akurasi cukup tinggi,” jelasnya.
Tak hanya memantau transaksi berjalan, AI juga mampu menelusuri rekam jejak aktivitas ekonomi perusahaan hingga beberapa tahun sebelumnya. Dengan demikian, potensi pelanggaran atau kekurangan pembayaran pada periode sebelumnya tetap dapat dianalisis.
Baca Juga : DPR RI Usul BNPB, BMKG, dan Badan Geologi Dilebur
“Kegiatan seperti ini kan bisa beberapa tahun ke belakang. Kalau setahun lalu kan bisa kelihatan semua,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, penguatan sistem pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup celah kebocoran penerimaan negara. Pelaku usaha yang mencoba memanipulasi pelaporan pajak maupun royalti disebut akan semakin mudah terdeteksi.
“Jadi ke depan enggak ada yang bisa main-main lagi. Kita akan monitor itu dengan lebih teliti,” tegas Purbaya.













Respon (1)