IPR Kritik Polri: Regulasi Baru Cederai Hukum dan Putusan MK

  • Bagikan
Direktur Indonesia Political Review, Iwan Setiawan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengkritik keras penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan baru tersebut bertentangan dengan semangat hukum, konstitusi, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (15/12/2025), Iwan menegaskan bahwa terbitnya aturan ini mencerminkan ketidakpatuhan Polri terhadap putusan MK.

“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi mencederai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK,” kata Iwan.

Iwan menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya ambisi kepolisian untuk tetap menempatkan diri dalam struktur lembaga negara, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan tegas terkait posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Baca Juga : Mahfud MD: Polisi Aktif Tak Bisa Masuk Jabatan Sipil, Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

“Dari sini sangat terlihat ambisi kepolisian yang selalu mencari cara dan alasan untuk tetap bisa eksis atau masuk pada posisi lembaga negara,” ujarnya.

Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa putusan MK seharusnya menjadi landasan bagi Polri untuk menghentikan seluruh bentuk penempatan anggota kepolisian pada jabatan struktural di luar institusi mereka. Menurutnya, segala pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan struktural non-kepolisian seharusnya tidak berlaku lagi dan tidak boleh dijadikan dasar pembuatan aturan turunan.

“Mestinya, dengan adanya putusan MK tersebut berarti segala pasal-pasal yang ada di dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan seorang anggota kepolisian menempati jabatan struktural di luar lembaga kepolisian dianggap tidak berlaku dan tidak boleh dibuat aturan turunannya,” jelas Iwan.

Baca Juga  Menkum : Perbedaan Pendapat soal Perpol Polri Hal yang Lumrah

Direktur IPR ini menekankan, sikap menghormati putusan MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap lembaga peradilan dan prinsip negara hukum. Ia menambahkan bahwa putusan MK justru mempertegas ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar institusinya.

“Di mana pasal ini melarang secara penuh polisi untuk aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya dan tidak ada pilihan lain melainkan harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Baca Juga : Putusan MK 135: Momentum Pemuda Ambil Alih Kendali Pemilu Nasional dan Lokal

Dengan kritik ini, Iwan menegaskan pentingnya Polri untuk menyesuaikan regulasinya agar sejalan dengan prinsip konstitusional dan menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *