Mahfud MD: Polisi Aktif Tak Bisa Masuk Jabatan Sipil, Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

  • Bagikan
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penugasan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Mahfud menegaskan, Perpol tersebut secara langsung bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dimaknai oleh MK. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menurut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil harus mengajukan pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Putusan MK telah secara tegas menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil dengan dalih penugasan dari Kapolri. Dengan demikian, Perpol yang kembali membuka ruang tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga : Kapolri Teken Perpol Kontroversial, Polisi Aktif Bisa Ditempatkan di 17 Kementerian dan Lembaga

Mahfud juga menyoroti pertentangan Perpol tersebut dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.

Baca Juga  TNI Bersama Warga Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba, Kolaborasi Jaga Keindahan Alam

“Dalam UU TNI secara tegas disebutkan ada 14 jabatan sipil yang dapat ditempati anggota TNI. Sementara dalam UU Polri sama sekali tidak disebutkan adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Mahfud.

“Karena itu, Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak konstitusional,” imbuhnya.

Mahfud menegaskan, keliru jika Polri memandang anggotanya sebagai bagian dari sipil secara umum sehingga dapat ditempatkan di berbagai institusi sipil tanpa batas. Menurut dia, setiap jabatan publik harus diisi sesuai dengan bidang tugas dan profesi yang diatur oleh hukum.

“Itu tidak benar. Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meskipun sama-sama dari institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, atau jaksa tidak bisa menjadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar kepolisian. MK menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebelumnya menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bersifat rancu, multitafsir, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.

Namun demikian, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, pada 10 Desember 2025.

Baca Juga : Menko Kumham-Imipas: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Masukan untuk Reformasi Polri

Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara. Sejumlah kementerian yang disebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga  Budi Arie Tegaskan Arti Nama Projo: Bukan “Pro Jokowi”

Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di sejumlah lembaga negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahfud menilai, keberadaan Perpol tersebut berpotensi mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sekaligus membuka kembali persoalan tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian hukum dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *