Guru Besar UPI Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Lebih Fleksibel dalam RUU Polri

  • Bagikan
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, memberikan sejumlah masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya terkait persyaratan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam rapat pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026), Cecep menyoroti ketentuan Pasal 39A huruf e yang mengatur syarat usia anggota Kompolnas, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Menurutnya, pembatasan usia memang diperlukan, namun sebaiknya dibuat lebih fleksibel agar tidak menutup peluang bagi individu yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum, keamanan, maupun kepolisian.

“Batasan usia itu tidak masalah, tetapi sebaiknya lebih fleksibel. Banyak orang yang memiliki kredibilitas tinggi di bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang lainnya, namun tidak mendapat kesempatan hanya karena belum berusia 50 tahun,” ujar Cecep.

Baca Juga : Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA

Ia mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan kemungkinan menurunkan batas usia minimum menjadi 40 tahun sehingga lebih banyak kalangan profesional yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pengawasan institusi kepolisian.

Selain persoalan usia, Cecep juga mengusulkan penambahan persyaratan terkait independensi anggota Kompolnas. Menurut dia, anggota lembaga pengawas kepolisian harus bebas dari afiliasi politik dan konflik kepentingan.

Ia menilai calon anggota Kompolnas sebaiknya tidak menjadi anggota partai politik, tidak sedang mendukung jabatan politik tertentu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang diawasi.

“Kompolnas harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen sehingga perlu ada ketentuan yang memastikan anggotanya bebas dari kepentingan politik maupun kepentingan lainnya,” katanya.

Cecep juga mengkritisi ketentuan Pasal 39A huruf d yang mensyaratkan anggota Kompolnas memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Kritik Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

Menurutnya, redaksi tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa calon anggota harus memiliki pengalaman di ketiga bidang sekaligus. Jika dimaknai demikian, maka peluang terbesar hanya dimiliki oleh kalangan aparat kepolisian.

Baca Juga : DPR, BI, dan Pemerintah Sepakati Penguatan Koordinasi Fiskal-Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Karena itu, ia menyarankan agar ketentuan tersebut diubah menjadi bersifat opsional, yakni memiliki pengalaman di salah satu bidang yang relevan.

“Kalau ditulis hukum, keamanan, dan kepolisian, artinya ketiga-tiganya harus dimiliki. Akan berbeda maknanya jika dirumuskan hukum atau keamanan atau kepolisian, sehingga lebih fleksibel dan membuka ruang bagi berbagai kalangan profesional,” ujar Cecep.

Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan RUU Polri agar Kompolnas dapat diisi oleh figur-figur yang kompeten, independen, dan representatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *