Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan melalui video, di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada lagi praktik jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Menurut Yusril, berbagai langkah pembenahan telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya tersebut dijalankan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Yusril mengakui bahwa pada masa lalu terdapat praktik permainan dalam proses pengurusan ITAS dan ITAP, khususnya bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Praktik tersebut memungkinkan pemohon memperoleh izin tinggal lebih cepat dari prosedur normal melalui pembayaran tertentu.

Ia menjelaskan, secara prosedural pengurusan ITAS dan ITAP membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari karena melibatkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya terdapat oknum yang menawarkan percepatan layanan menjadi satu hingga tiga hari dengan biaya tambahan.

Baca Juga : Pemerintah Belum Berencana Isi Posisi Wamen Imipas Usai Silmy Karim Ditahan KPK

“Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya.

Menurut Yusril, pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi. Karena itu, apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, praktik tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindak secara hukum.

Baca Juga  Ruang Terbuka Hijau Jakarta Jadi Destinasi Favorit Warga, Pemprov Tingkatkan Penanaman Pohon Menteng

Yusril juga mengungkapkan dugaan praktik korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim, diduga telah berlangsung sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Meski demikian, ia menegaskan berbagai praktik pungutan liar di lingkungan Imigrasi terus diberantas sejak Agus Andrianto menjabat Menteri Imipas. Saat ini, seluruh proses pengurusan izin tinggal bagi WNA diklaim telah kembali berjalan sesuai prosedur.

“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” kata Yusril.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Akan Temui Investor di China dan Inggris, Promosikan Panda Bond

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2022–2026.

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

KPK menyebut dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal. Kasus tersebut kini tengah diproses lebih lanjut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan keimigrasian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *