Nusawarta.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai sebagai momentum untuk menata ulang sistem politik elektoral di Indonesia.
Selama ini, berbagai pihak, baik partai politik maupun masyarakat, menilai bahwa sistem pemilu yang berlaku belum mampu memperkuat kelembagaan partai politik maupun meningkatkan partisipasi publik secara optimal.
Dampaknya, kedekatan masyarakat dengan partai politik rendah, praktik politik uang marak, dan hubungan antara anggota DPR dengan konstituen semakin renggang.
“Di Indonesia Party ID sangat rendah, dampaknya tidak ada partai yang dominan. Partai pemenang pemilu sejak reformasi perolehan suara hanya berkisar 17-22 %. Akhirnya koalisi dengan sangat pragmatis tanpa mempertimbangkan aspek visi, program maupun ideologi partai,” kata Direktur Program Puspoll Indonesia Chamad Hojin saat dihubungi media kemarin.
Chamad Hojin menilai sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
Putusan tersebut mencakup penghapusan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi nol persen, pembatalan parliamentary threshold 4 persen, penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, serta pemisahan antara pemilu nasional—yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD—dengan pemilu lokal untuk kepala daerah dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga : KAHMI Gelar Rakornas dan Silaknas 2025, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
“Melalui empat putusan MK terkait pemilu dan pilkada tersebut, semestinya kesempatan pemerintah dan DPR untuk menata lagi sistem kepemiluan Indonesia. Apalagi sebelumnya ada wacana penggabungan sistem perolehan kursi dari suara terbanyak ke penggabungan nomor urut partai dan perolehan suara,” ujar dia.
Menurut Hojin, hasil riset Puspoll Indonesia secara kualitatif dan kuantitatif menunjukkan bahwa hubungan partai politik dengan kader maupun anggota DPR dengan konstituen masih lemah. Dampaknya, rekrutmen calon legislatif cenderung bersifat pragmatis. Salah satu indikatornya, calon lebih diukur dari kemampuan finansial—seperti isi rekening—ketimbang gagasan atau program yang ditawarkan kepada publik.
“Kami berharap melalui putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi awal untuk menata ulang sistem kepemiluan yang mampu memperkuat partai politik melalui peningkatan Party ID dan peningkatan partisipasi politik antara DPR dengan konstituennya,” tegas Hojin.
Baca Juga : Bima Arya Terpilih Jadi Ketua Umum ALTI, Siap Bawa Lari Trail Tembus PON 2028
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu yang konstitusional harus dilakukan secara terpisah. Pemilu nasional—untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden—akan dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Dengan demikian, skema “pemilu lima kotak” yang selama ini diterapkan tidak lagi digunakan.












