Pemerintah Tegaskan Tak Larang Seluruh Vape

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago saat acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak akan melarang seluruh rokok elektronik atau vape. Pengetatan yang tengah disiapkan hanya ditujukan terhadap vape yang disalahgunakan sebagai media penggunaan maupun peredaran narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan Djamari usai menghadiri kegiatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Ia menjelaskan pemerintah masih mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk menekan penyalahgunaan vape sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” kata Djamari.

Baca Juga : Yusril: Prabowo Tepat Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk seluruh rokok elektronik, Djamari menegaskan fokus pemerintah hanya pada vape yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.

Ia juga memastikan pemerintah belum berencana menerapkan larangan menyeluruh terhadap seluruh produk rokok elektronik. “Enggaklah,” katanya singkat.

Meski demikian, Djamari belum dapat memastikan kapan kebijakan pengetatan tersebut mulai diberlakukan. Menurutnya, pembahasan masih dilakukan oleh tim lintas kementerian dan lembaga yang ditugaskan merumuskan regulasi baru.

“Wah, itu biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui amanat yang dibacakan Djamari pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera menyusun aturan yang lebih ketat mengenai tata kelola rokok elektronik di Indonesia.

Baca Juga : Zulhas Targetkan 35.862 Koperasi Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

Presiden meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai segera berkoordinasi merumuskan regulasi baru, termasuk memperketat pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape.

Baca Juga  Yusril: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Militer

Prabowo juga membuka kemungkinan penerapan pelarangan total terhadap vape apabila hasil kajian pemerintah menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko dan terus dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah terkait pengendalian peredaran rokok elektronik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *