Yusril: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Militer

  • Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus sepenuhnya berada di bawah kewenangan peradilan militer.

Menurut Yusril, hal tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui mekanisme pengadilan militer.

“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah Pengadilan Militer. Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah Pengadilan Militer,” ujar Yusril, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun tindak pidana yang dilakukan tergolong sebagai pidana umum. Selama pelaku berstatus anggota aktif TNI dan belum ada keterlibatan pihak sipil yang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berada di lingkungan peradilan militer.

Baca Juga : Komnas HAM Dukung Pembentukan TGPF Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Yusril menambahkan, gagasan untuk membagi kewenangan penanganan perkara antara peradilan militer dan peradilan umum sebenarnya telah lama muncul. Ia mengaku telah mengusulkan konsep tersebut sejak menjabat Menteri Kehakiman pada 2004, namun hingga kini belum ada revisi undang-undang yang mengatur perubahan mekanisme tersebut.

“Kalau yang dilakukan kejahatan itu lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh Pengadilan Militer. Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya, maka akan diadili oleh pidana umum. Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer,” jelasnya.

Baca Juga  Yusril Dorong Integrasi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung mekanisme koneksitas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila dalam suatu perkara terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

Apabila kasus melibatkan kedua unsur tersebut, maka proses penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan aparat penegak hukum dari kedua lingkungan peradilan.

“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer,” kata Yusril.

Baca Juga : Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi sorotan publik dan kalangan masyarakat sipil, terutama terkait mekanisme peradilan yang akan menangani perkara tersebut. Pemerintah menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *